Rabu, 02 Februari 2011

Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pendidikan Nonformal

Seperti tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 13 ayat (1) pendidikan di Indonesia dilaksanakan melalui tiga jalur. Ketiga jalur tersebut adalah jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dibandingkan dengan jalur pendidikan formal, penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada pendidikan nonformal dapat dianggap minim. Dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas penerapan TIK pada pendidikan nonformal diharapkan TIK dapat membawa kepada perluasan akses, meningkatkan kepercayaan diri para peserta didik, membuat proses belajar mengajar menjadi lebih menarik, serta berbagai efek positif lainnya.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

selain TIK harus d tonjolkan jga mata pelajaran yg lain agar membemberikan image yg baik terhadap pendidikan non formal

Unknown mengatakan...

ya tik jga lbih asyik di banding pljaran yg lain y tpi pljaran yg lain y jga jgn d beda2in........

Unknown mengatakan...

pembelajaran buatlah smenarik mungkin agar kta pun pham pd pembelajaran tsbt......